
Tindakan ini dilakukan setelah petugas mencium dugaan praktik illegal logging di kawasan tersebut. Selain kayu, petugas juga menemukan barang bukti lain, seperti mata gergaji dan rantai bekas.
Keterangan saksi yang dihimpun pihak kepolisian menyebutkan, kayu-kayu itu merupakan tipe kayu keras yang hidup di dataran tinggi dengan jenis Kecing dan Ingul Hutan.
Hanya saja, hingga kini pelaku penebangan belum juga diketahui dan diringkus pihak kepolisian. Polisi menengarai tersangka adalah warga sekitar Lereng Gunung Sinabung.
Dalam aksinya itu, petugas kembali menduga, pelaku menebang kayu menggunakan mesin gergaji yang diperlengkapi peredam suara sehingga tidak memunculkan suara. Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Lukmin Siregar, Minggu (11/10), menegaskan, kayu olahan seberat 6 ton sudah diamankan pihak kepolisian.
“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan karena itu kami akan memanggil saksi ahli,” ujar Lukmin.
Sementara itu, aksi penggundulan hutan di kawasan Hutan Gunung Sinabung mulai memicu dua peristiwa longsor yakni jatuhnya tanah-tanah ke bawah perbukitan hutan.(Sumut Pos)
No comments:
Post a Comment