Mejuah-juah tanah karo simalem. Bagi Anda yang memiliki info tanah karo dan ingin dipublikasikan di blog ini silahkan kirim ke: karo_simalem@ymail.com

Thursday, December 24, 2009

Anggaran Pilkada membengkak

Pemilihan umum Kepala Daerah Kabupaten Karo, yang rencananya digelar Oktober 2010 mendatang diperkirakan menelan biaya sekitar Rp15 miliar. Padahal Pemda Karo hanya menyanggupi anggaran sebesar Rp8 miliar.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karo Benyamin Pinem mengatakan pihaknya pada September 2009 lalu tepatnya sebelum APBD 2010 disahkan telah mengusulkan anggaran sebesar Rp18 miliar dengan perhitungan dua kali putaran. Namun Pemda Karo hanya menampung Rp8 miliar rupiah.

“Tetapi anggaran minimal 15 miliar rupiah untuk pelaksanaan pilkada harus dicapai. Jika tidak, kami khawatir tidak akan cukup. KPU hanya penyelenggara, jika dana tak cukup di tengah jalanan siapa yang tanggung jawab,” kata dia

Dia mengatakan, kenaikan anggaran pilkada kali ini disebabkan karena berbagai faktor. Anggaran Pilkada sebelumnya (pilkada Karo 2005) sebesar Rp5 miliar dipastikan tidak lagi mencukupi kebutuhan penyelenggaraan pilkada tahun depan.

Beberapa poin penting menurut Benyamin terkait kenaikan biaya yang cukup signifikan diantaranya, tahapan jelang pilkada, tahun 2005 tahapannya enam bulan, sementara tahapan pilkada 2010 delapan bulan.

Honor Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pilkada sebelumnya Rp 100 ribu sedangkan Pilkada 2010 mendatang membengkak menjadi Rp200 ribu. Jumlah KPPS pemilu 2005 sebanyak 500 TPS (tiap TPS 7 orang anggota KPPS).

"Pada Pilkada mendatang, diperkirakan 650 TPS (tiap TPS 7 orang anggota KPPS). Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada 2005 bergaji Rp 200 ribu/bulan, sementara ketika pilkada nanti, PPS bergaji 350 ribu/bulan dengan catatan 265 desa," ujar dia.

Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilkada lalu mendapat tunjangan Rp 450 ribu/bulan, sementara pada Pilkada Oktober mendatang PPK bergaji Rp 700 ribu/bulan, dan khusus ketua PPK bergaji Rp 1 juta/bulan. PPK terdiri dari 10 orang/ kecamatan. (Kabupaten Karo 17 Kecamatan). Menurut Benyamin, dengan munculnya calon independen dipastikan menambah alokasi dana penyelengaraan pilkada. Karena adanya biaya verifikasi ke lapangan guna pengecekan KTP harus dialokasikan (biaya tersebut tidak ada ketika Pilkada 2005).

Ditambahkan Benyamin, kenaikan biaya operasional seperti gaji KPPS, PPK telah berlangsung sejak Pilpres dan Pileg. Naiknya gaji penyelenggara pemilihan umum sesuai dengan Permendagri 44 tahun 2007. “Dalam Permendagri itu tertulis, honorarium penyelenggara disesuaikan dengan honor pemilu legislatif dan pilpres dengan memperhatikan tingkat inflasi dan kemampuan daerah,” ujarnya.(Harian Sumut Pos)

No comments: