Mejuah-juah tanah karo simalem. Bagi Anda yang memiliki info tanah karo dan ingin dipublikasikan di blog ini silahkan kirim ke: karo_simalem@ymail.com

Saturday, January 30, 2010

Pelaksanaan Pilkada terancam molor


Pelaksanaan pemilu kepala daerah (Pilkada) yang rencananya digelar pada Oktober mendatang terancam molor karena usulan tambahan dana yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karo belum diakomodir oleh eksekutif maupun legeslatif.

Ketua KPU Karo Benyamin Pinem mengatakan pada tahap awal pihaknya telah mengusulkan anggaran pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Karo 2010 Rp18 milyar, namun hanya disetujui Rp6 milyar dalam APBD Karo 2010.


"Kami kemudian mengusulkan dana tambahan sekitar Rp14 milyar kepada bupati agar ditampung dalam P-APBD Karo 2010. Kalau usulan dana tambahan tersebut tidak diakomodir pihak eksekutif dan legislatif, Pilkada Karo 2010 terancam batal," ujar dia didampingi oleh anggota KPU Jesaya Puluhan, Lotmin Ginting, dan Sidarta Perangin-angin, Kamis (28/1) di kantornya, Kabanjahe.

Benyamin menjelaskan, tambahan anggaran dibutuhkan untuk biaya-biaya honor petugas Pilkada baik untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara (KPPS) dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). Tambahan anggaran, kata dia, sebagaimana disebutkan dalam Permendagri No.44/2009 diperlukan untuk tahapan pra Pilkada, Pebruari 2010 dan paska Pilkada, Otober 2010 mendatang.

"Honorarium antara lain digunakan untuk petugas PPK sebesar Rp750 ribu-Rp1 juta untuk 17 kecamatan, PPS sebesar Rp350 ribu-Rp400 ribu untuk 262 desa,  KPPS sebesar Rp200 ribu-Rp225 ribu untuk 620 TPS (perkiraan-red) dan PPDP sebesar  Rp200 ribu-Rp225 ribu untuk 620  orang," ujar dia.

Hal itu, kata dia, belum termasuk biaya perekrutan dan pelaksanaan tahapan-tahapan lainnya yang harus dipersiapkan secara matang. Jadi sekali lagi, kalau dana tambahan ini tidak diakomodir, Pilkada Karo yang dijadwalkan, Oktober 2010 mendatang akan mundur alias molor," jelas Benyamin.

Belum ada kepastian

Ketika ditanya perihal dua anggota DPRD Karo, satu anggota DPRD Karo dari Dapil II yang bermasalah di Mahkamah Konstitusi (MK) dan satu pengganti antar waktu setelah anggota dewan terpilih, Adil Bangun meninggal dunia akhir September 2009 (sebelum pelantikan 1 Oktober 2009-red), menurut Benyamin sampai saat ini belum ada kepastian.

"Susduk yang menyangkut PAW sebagaimana dijelaskan dalam UU No.27/2009, belum dilengkapi PP tentang tata cara PAW. Sedangkan pelantikan oknum anggota dewan yang dimenangkan MK, sampai saat ini belum ada keputusan KPU Nasional kepada KPU Karo," ujar Benyamin.(Sinar Indonesia Baru)

No comments: