Mejuah-juah tanah karo simalem. Bagi Anda yang memiliki info tanah karo dan ingin dipublikasikan di blog ini silahkan kirim ke: karo_simalem@ymail.com

Thursday, January 21, 2010

Dua truk BBM diamankan

Dua unit truk jenis Colt Diesel penyuplai bahan bakar minyak (BBM) tanah bersubsisi milik salah satu agen di Berastagi, kini dititipkan Polres di gudang milik BK di kawasan Berastagi. Dua truk itu merupakan barang bukti yang ditangkap Polres Karo saat menuang minyak di salah satu pangkalan di jalan Pasar Baru Kabanjahe pekan lalu.

Kapolres Tanah Karo AKBP IA Prasetyoko melalui Kasat Reskrim AKP Lukmin Siregar melalui telepon seluler, Senin (18/1), mengatakan, penitipan itu dilakukan karena kendaraan itu dipinjam pakai untuk menyuplai minyak tanah ke pangkalan.

“Truk tangki berisi minyak dititip di gudang milik BK, namun isinya tidak dapat disuplai kepada masyarakat,” kata Kasat Reskrim.

Dikatakan, proses pinjam pakai dilakukan mengingat kenderaan tersebut dibutuhkan untuk menyuplai minyak tanah kepada masyarakat. Mobil tangki minyak tanah milik agen terbesar di Tanah Karo ini diamankan polisi karena disinyalir salah penyaluran.

Dua unit truk tangki bermuatan minyak tanah (minah) bersubsidi itu milik BW (55), warga Jalan Mimpin Tua, Sempa Jaya, Berastagi, diamankan Polres Karo dari dua tempat terpisah, Senin (11/1) lalu. Pasalnya, kedua truk itu disinyalir menyalahi aturan penyaluran minyak tanah subsidi di daerah tersebut.

Salah satu truk dengan Nomor Polisi BK 8888 ZB yang dikemudikan HS (27), warga Desa Guru Singa kecamatan Berastagi, diamankan saat menyalurkan minah  di Pasar Baru Kabanjahe. Dari truk tersebut, di sita 400 liter minyak tanah yang seharusnya disalurkan ke pangkalan di Kecamatan Barusjahe.

Truk lain BK 8888 DD dikemudikan TEM  (28), warga Jalan Udara Gg Pertanian Berastagi, diamankan saat menyalurkan minyak tanah di Toko Morris Jalan Pasar Baru Kabanjahe. Dari truk itu, disita 200 liter minyak tanah yang harus disalurkan ke Jalan Kotacane atas nama DT.

Hingga kemarin, Polres Karo hanya menetapkan kedua supir truk sebagai tersangka. Banyak berharap agar Polres Karo mengembangkan penetapan tersangka kepada penyalur.

Kasus itu murni kesalahan kedua supir itu yang menyalurkan minyak tanah ke tempat lain sehingga menyalahi aturan penyaluran. Kedua supir dikenakan pasal 53 huruf subsider pasal 55 dan UU RI No 22 tahun 2001 tentang migas dengan ancaman penjara tiga tahun penjara.(Harian Sumut Pos)

No comments: