Mejuah-juah tanah karo simalem. Bagi Anda yang memiliki info tanah karo dan ingin dipublikasikan di blog ini silahkan kirim ke: karo_simalem@ymail.com
Showing posts with label Berita-Hukum. Show all posts
Showing posts with label Berita-Hukum. Show all posts

Wednesday, April 18, 2012

Warga Blokir Jalan Ngumban Surbakti

Demo warga (medanmagazine.com)
Sekitar 30 orang warga berunjuk rasa dan memblokir Jalan Ngumban Surbakti Medan, Rabu (18/4), mendesak Pemko Medan menuntaskan ganti rugi atas tanah mereka yang diperkirakan dijadikan lahan untuk jalan raya.

Aksi pemblokiran sebagian ruas jalan lingkar luar tersebut sempat menimbulkan kemacetan arus lalu lintas di kawasan itu. Ruas jalan tersebut diblokir para pengunjuk rasa dengan menggunakan bambu dan membentangkan beberapa poster berisi tulisan yang intinya mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Medan agar menuntaskan ganti rugi atas lahan mereka yang terkena pelebaran Jalan Ngumban Surbakti.

Tuesday, October 27, 2009

Terkait Alkes, Direktur RSU diperiksa

Direktur RSU Kabanjahe dr S Ginting, Senin (26/10) diperiksa di Kejatisu terkait pengusutan kasus dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pengadaan Alkes (alat-alat kesehatan) untuk keperluan IGD (instalasi gawat darurat) di RSU tersebut.


Selain direktur RSU, beberapa staf juga ikut diperiksa. Dana pengadaan Alkes yang diduga disalah-gunakan tersebut bersumber dari DAK (dana alokasi khusus) Kesehatan TA 2008 senilai Rp1,4 miliar.

Kasie Humas Kejatisu Edi Irsan K Tarigan SH MHum yang dikonfirmasi membenarkan adanya pemanggilan dan pemeriksaan pejabat terkait di RSU Kabanjahe. Menurut dia, sejauh ini belum diketahui siapa dan berapa orang tersangka dalam kasus itu, karena prosesnya masih tahap penyidikan.

"Tingkat penyidikan itu adalah untuk mencari siapa tersangkanya, jadi kita lihat saja perkembangan hasil penyidikan," kata Edi Irsan.

Selain Direktur RSU Kabanjahe yang diperiksa Jaksa H Silitonga, hari yang sama juga diperiksa Parlaungan Hutagalung selaku rekanan pengadaan Alkes RSU Kabanjahe yang kini menuai masalah tersebut.  Parlaungan Hutagalung dimintai keterangan di ruang Pidsus oleh Jaksa M Manihuruk SH. Dalam pemeriksaan itu mereka belum didampingi penasehat hukum.(Sinar Indonesia Baru)

Monday, October 19, 2009

"Tuntaskan dugaan korupsi Gerhan!"

LSM Panji Demokrasi mendesak Kajari Kabanjahe Muda Huta Suhut, beserta jajarannya serius memberantas dugaan korupsi yang terjadi di Dinas Kehutanan Kabupaten Karo.

Dugaan korupsi tersebut terkait pengerjaan proyek Gerakan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (Gerhan) di desa Garingging dan desa Parbatuan kecamatan Merek senilai Rp 500 juta dari APBD Karo TA 2008.

“Kajari harus membuktikan komitmennya untuk memberantas korupsi didaerah ini untuk menimbulkan efek jera bagi pejabat-pejabat lainnya,” ujar ketua LSM Panji Demokrasi, Cici Ardy di Kabanjahe, Senin (19/10).

Cici menyebutkan, hingga saat ini, belum seorangpun ditetapkan sebagai tersangka terkait korupsi. Padahal, sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Karo telah menjalani pemeriksaan.

“Kalau sudah memenuhi bukti yang kuat dan nyata-nyata menimbulkan kerugian negara, jangan segan-segan untuk segera menindaknya,” pinta Cici.

Sesuai dokumen pengerjaan proyek Gerhan seluas 50 ha di daerah tersebut, seharusnya penanaman Pinus sebanyak 5000 batang, Eucalyptus 2.500 batang, ingul 2.500 batang, dan pokat 2500 pohon. Namun, proyek tersebut dialihkan ke Desa Bukit, Dolat Rakyat.

Kajari Kabanjahe telah memeriksa Kadis Kehutanan Kabupaten Karo, Timotius Ginting, sebagai saksi, Kamis (10/9) lalu, terkait dugaan penyimpangan Kepres No 80 Tahun 2003 tentang pengadaan barang dan jasa karena dialihkannya lokasi tempat pengerjaan proyek tersebut.(Waspada)

Friday, October 16, 2009

Terdakwa Protap berdarah divonis 1,6 tahun


Terdakwa insiden berdarah DPRDSU, Steven Ferdinan Sembiring (23) mahasiswa US XII Medan, divonis 1 tahun 6 bulan penjara potong tahanan sementara dan membayar biaya perkara Rp5.000.

Vonis tersebut dibacakan Majelis hakim I Dewa Gede Ngurah Adnyana  pada sidang di ruang Cakra 3 PN Medan, Kamis (15/10) dengan JPU Sabrina dan Rotua, sementara terdakwa didampingi penasehat hukum Ricky Sihombing.

"Terdakwa secara sah dan menyakinkan ikut mencerai-beraikan persidangan DPRDSU pada 3 Pebruari lalu," ujar ketua majelis.

Semula jaksa menuntut hukuman 7 tahun penjara sesuai pasal 146 KUHP. Hal meringankan, terdakwa dinilai sopan dan masih muda serta mohon dihukum ringan untuk bisa melanjutkan kuliahnya.

Setelah pembcaan vonis, hakim mempersilahkan terdakwa, PH, dan JPU untuk menyikapi putusan, apakah menerima, pikir-pikir atau banding dalam waktu 7 hari. Setelah berkonsultasi dengan PH-nya, terdakwa yang merupakan penduduk Jl Pelita IV Medan Perjuangan, menyatakan pikir-pikir.

Sementara terdakwa lainnya, Lambok Nainggolan (19) dan Iwan Tirta Hutagalung (20) yang merupakan pendukung pembentukan Propinsi Tapanuli divonis hakim masing-masing 2 tahun penjara, potong tahanan sementara dan membayar biaya perkara masing-masing Rp5.000.

Sidang ini dipimpin Majelis Hakim Dewa Putu Yusmai Hardika dan I Dewa Gede Ngurah Adnyana, JPU Ahmad P Hasibuan dan terdakwa didampingi Penasehat hukum (PH) Ricky Sihombing.

Menurut hakim, kedua terdakwa ikut terlibat bersama massa Protap lainnya membubarkan persidangan DPRDSU. Akibat aksi pendemo massa Protap itu, sidang paripurna agenda kedua dan tiga tidak bisa dilanjutkan. Majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan JPU 7 tahun.

"Kedua terdakwa menyesali perbuatannya, sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum, kata hakim.

Atas putusan itu, penasehat hukum, terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir selama 7 hari . Hakim pun mengetokkan palunya tanda persidangan selesai.(Sinar Indonesia Baru)