Terdakwa insiden berdarah DPRDSU, Steven Ferdinan Sembiring (23) mahasiswa US XII Medan, divonis 1 tahun 6 bulan penjara potong tahanan sementara dan membayar biaya perkara Rp5.000.
Vonis tersebut dibacakan Majelis hakim I Dewa Gede Ngurah Adnyana pada sidang di ruang Cakra 3 PN Medan, Kamis (15/10) dengan JPU Sabrina dan Rotua, sementara terdakwa didampingi penasehat hukum Ricky Sihombing.
"Terdakwa secara sah dan menyakinkan ikut mencerai-beraikan persidangan DPRDSU pada 3 Pebruari lalu," ujar ketua majelis.
Semula jaksa menuntut hukuman 7 tahun penjara sesuai pasal 146 KUHP. Hal meringankan, terdakwa dinilai sopan dan masih muda serta mohon dihukum ringan untuk bisa melanjutkan kuliahnya.
Setelah pembcaan vonis, hakim mempersilahkan terdakwa, PH, dan JPU untuk menyikapi putusan, apakah menerima, pikir-pikir atau banding dalam waktu 7 hari. Setelah berkonsultasi dengan PH-nya, terdakwa yang merupakan penduduk Jl Pelita IV Medan Perjuangan, menyatakan pikir-pikir.
Sementara terdakwa lainnya, Lambok Nainggolan (19) dan Iwan Tirta Hutagalung (20) yang merupakan pendukung pembentukan Propinsi Tapanuli divonis hakim masing-masing 2 tahun penjara, potong tahanan sementara dan membayar biaya perkara masing-masing Rp5.000.
Sidang ini dipimpin Majelis Hakim Dewa Putu Yusmai Hardika dan I Dewa Gede Ngurah Adnyana, JPU Ahmad P Hasibuan dan terdakwa didampingi Penasehat hukum (PH) Ricky Sihombing.
Menurut hakim, kedua terdakwa ikut terlibat bersama massa Protap lainnya membubarkan persidangan DPRDSU. Akibat aksi pendemo massa Protap itu, sidang paripurna agenda kedua dan tiga tidak bisa dilanjutkan. Majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan JPU 7 tahun.
"Kedua terdakwa menyesali perbuatannya, sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum, kata hakim.
Atas putusan itu, penasehat hukum, terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir selama 7 hari . Hakim pun mengetokkan palunya tanda persidangan selesai.(Sinar Indonesia Baru)
Vonis tersebut dibacakan Majelis hakim I Dewa Gede Ngurah Adnyana pada sidang di ruang Cakra 3 PN Medan, Kamis (15/10) dengan JPU Sabrina dan Rotua, sementara terdakwa didampingi penasehat hukum Ricky Sihombing.
"Terdakwa secara sah dan menyakinkan ikut mencerai-beraikan persidangan DPRDSU pada 3 Pebruari lalu," ujar ketua majelis.
Semula jaksa menuntut hukuman 7 tahun penjara sesuai pasal 146 KUHP. Hal meringankan, terdakwa dinilai sopan dan masih muda serta mohon dihukum ringan untuk bisa melanjutkan kuliahnya.
Setelah pembcaan vonis, hakim mempersilahkan terdakwa, PH, dan JPU untuk menyikapi putusan, apakah menerima, pikir-pikir atau banding dalam waktu 7 hari. Setelah berkonsultasi dengan PH-nya, terdakwa yang merupakan penduduk Jl Pelita IV Medan Perjuangan, menyatakan pikir-pikir.
Sementara terdakwa lainnya, Lambok Nainggolan (19) dan Iwan Tirta Hutagalung (20) yang merupakan pendukung pembentukan Propinsi Tapanuli divonis hakim masing-masing 2 tahun penjara, potong tahanan sementara dan membayar biaya perkara masing-masing Rp5.000.
Sidang ini dipimpin Majelis Hakim Dewa Putu Yusmai Hardika dan I Dewa Gede Ngurah Adnyana, JPU Ahmad P Hasibuan dan terdakwa didampingi Penasehat hukum (PH) Ricky Sihombing.
Menurut hakim, kedua terdakwa ikut terlibat bersama massa Protap lainnya membubarkan persidangan DPRDSU. Akibat aksi pendemo massa Protap itu, sidang paripurna agenda kedua dan tiga tidak bisa dilanjutkan. Majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan JPU 7 tahun.
"Kedua terdakwa menyesali perbuatannya, sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum, kata hakim.
Atas putusan itu, penasehat hukum, terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir selama 7 hari . Hakim pun mengetokkan palunya tanda persidangan selesai.(Sinar Indonesia Baru)
No comments:
Post a Comment