Dua unit truk jenis Colt Diesel penyuplai bahan bakar minyak (BBM) tanah bersubsisi milik salah satu agen di Berastagi, kini dititipkan Polres di gudang milik BK di kawasan Berastagi. Dua truk itu merupakan barang bukti yang ditangkap Polres Karo saat menuang minyak di salah satu pangkalan di jalan Pasar Baru Kabanjahe pekan lalu.
Kapolres Tanah Karo AKBP IA Prasetyoko melalui Kasat Reskrim AKP Lukmin Siregar melalui telepon seluler, Senin (18/1), mengatakan, penitipan itu dilakukan karena kendaraan itu dipinjam pakai untuk menyuplai minyak tanah ke pangkalan.
“Truk tangki berisi minyak dititip di gudang milik BK, namun isinya tidak dapat disuplai kepada masyarakat,” kata Kasat Reskrim.
Dikatakan, proses pinjam pakai dilakukan mengingat kenderaan tersebut dibutuhkan untuk menyuplai minyak tanah kepada masyarakat. Mobil tangki minyak tanah milik agen terbesar di Tanah Karo ini diamankan polisi karena disinyalir salah penyaluran.
Dua unit truk tangki bermuatan minyak tanah (minah) bersubsidi itu milik BW (55), warga Jalan Mimpin Tua, Sempa Jaya, Berastagi, diamankan Polres Karo dari dua tempat terpisah, Senin (11/1) lalu. Pasalnya, kedua truk itu disinyalir menyalahi aturan penyaluran minyak tanah subsidi di daerah tersebut.
Salah satu truk dengan Nomor Polisi BK 8888 ZB yang dikemudikan HS (27), warga Desa Guru Singa kecamatan Berastagi, diamankan saat menyalurkan minah di Pasar Baru Kabanjahe. Dari truk tersebut, di sita 400 liter minyak tanah yang seharusnya disalurkan ke pangkalan di Kecamatan Barusjahe.
Truk lain BK 8888 DD dikemudikan TEM (28), warga Jalan Udara Gg Pertanian Berastagi, diamankan saat menyalurkan minyak tanah di Toko Morris Jalan Pasar Baru Kabanjahe. Dari truk itu, disita 200 liter minyak tanah yang harus disalurkan ke Jalan Kotacane atas nama DT.
Hingga kemarin, Polres Karo hanya menetapkan kedua supir truk sebagai tersangka. Banyak berharap agar Polres Karo mengembangkan penetapan tersangka kepada penyalur.
Kasus itu murni kesalahan kedua supir itu yang menyalurkan minyak tanah ke tempat lain sehingga menyalahi aturan penyaluran. Kedua supir dikenakan pasal 53 huruf subsider pasal 55 dan UU RI No 22 tahun 2001 tentang migas dengan ancaman penjara tiga tahun penjara.(Harian Sumut Pos)
Showing posts with label Berita-Kriminal. Show all posts
Showing posts with label Berita-Kriminal. Show all posts
Thursday, January 21, 2010
Sunday, October 25, 2009
Buron Polres Rokan Hilir ditangkap
Upaya pelarian Raimon Tampubolon (55) tamat. Warga Pangambatan, Merek, yang melakukan pembunuhan 2004 lalu di Bengkalis, Riau ini ditangkap aparat kepolisian. Raimon ditangkap Tim Buser Polres Tanah Karo di tempat persembunyiannya Pengambatan, Jumat (23/10).
Polres Karo yang mendapat informasi dari Polres Rokan Hilir bahwa pelaku berada di wilayah Hukum Polres Karo, Kamis (22/10) sekitar pukul 22.00 WIB segera melakukan penelusuran keberadaan pelaku.
Upaya pencarian yang dilakukan Tim Buser Tanah Karo tidak sia-sia. Raimon ditemukan di persebunyiannya. Raimon sempat mengelak, namun dari beberapa pertanyaan saat diinterogasi, dia akhirnya mengaku.
Usai mengaku, Raimon segera dibawa ke Polres Tanah Karo untuk dimintai keterangannya lebih lanjut sebelum diserahkan ke pihak Polres Rokan Hilir.
Di ruang juru periksa (juper), Raimon Tampubolon kepada wartawan mengatakan, pembunuhan yang dilakukannya terjadi di bulan November 2004 disebabkan perebutan lahan pekerjaan di tubuh SPSI.
“Saya lupa namanya, yang kuingat hanya marga korban yaitu Tambunan,” katanya. Usai ditikam, Raimon lari ke Balige guna menghindari kejaran polisi. Di sana dia bersembunyi selama setahun. Karena merasa tidak aman, kemudian Raimon pindah ke Kisaran selama satu tahun.
Menurutnya dari Kisaran ia kemudian pindah tempat lagi ke Pematang Siantar selama empat bulan. Selama di Siantar Raimon juga merasa resah. Karena dihantui rasa resah kemudian ia pindah lagi ke Tanjung Balai selama enam bulan.
Dari Tanjung Balai ia kemudia pindah lagi ke Saribu Dolok. Setahun berdiam di Saribu Dolok ia pindah lagi ke kampungnya, Desa Pangambatan, tempat dimana Raimon ditangkap.
Kapolres Tanah Karo AKBP Agus Pranoto melalui Kasat Reskrim AKP Lukmin Siregar membenarkan penangkapan tersangka pelaku pembunuhan antar provinsi tersebut. Dikatakan, saat ini pihaknya menunggu petugas dari Polres Rokan Hilir untuk menjemput Raimon.(Sumut Pos)
Monday, October 19, 2009
Polisi tangkap Penebang Liar
Polres Tanah Karo menangkap empat orang penebang liar yang sedang melakukan penebangan kayu dengan menggunakan mesin chain shaw, di Desa Kidupen, Juhar, Sabtu (17/10).
Empat pelaku yakni Janwarista Ginting (45), warga Desa Tiga Binanga, Jadah Ginting (45), warga Desa Namo Suro dan Pandapotan Hutasoit (48), warga Jalan Kapten Bangsi Sembiring Tiga Binanga dan Kunan Damanik (48), warga Jalan Gunung Tiga Binanga.
Mereka langsung digiring ke Mapolres Tanah Karo guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Janwarista Ginting mengaku, dirinya hanya sebagai pemborong penebangan kayu milik Jadah Ginting dengan upah Rp400 ribu per hari.
Ia juga menyuruh Pandapotan Hutasoit dan Kunan Damanik untuk melakukan penebangan dengan chain shaw. Kapolres Tanah Karo, AKBP Agus Pranoto melalui Kasat Reskrim, AKP Lukmin Siregar dan Kanit Idik II Tipiter, Aiptu PI Sitorus membenarkan penangkapan empat warga berikut barang bukti dua unit mesin chain shaw.
Menurut Sitorus, empat tersangka sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan baru, ditemukan pelanggaran terhadap Perda (Peraturan Daerah) Kabupaten Karo Nomor 27 tahun 2006 tentang izin penebangan kayu pada hutan dan penggunaan hasil hutan bukan kayu pada hutan negara.
"Sebelumnya warga Kidupen melaporkan penebangan liar ke polisi. Warga keberatan atas penebangan kayu di hulu sungai Lau Jandi di Desa Namo Suro Juhar. Penebangan kayu ini berdampak pada penurunan debit air bersih dan air untuk persawahan mereka," ujar dia.
Keberatan tersebut disampaikan kepada Polres Karo, Bupati Karo, DPRD Karo, Camat Juhar dan Pemuda Mitra Kamtibmas Tanah Karo. Surat tersebut juga dilampiri dengan tanda tangan warga.(Sumut Pos)
Saturday, October 17, 2009
Sindikat pengedar SS digulung
Unit Narkoba Polres Tanah Karo menangkap pemakai sekaligus pengedar psikotropika jenis sabu-sabu (SS). Penangkapan itu dipimpin Kanit Narkoba Polres Tanah Karo IPTU Pierson Ketaren beserta anggotanya di Jalan Kapten Bon Ginting, Rabu (14/10).
Sebelum penangkapan, petugas melakukan pengintaiaN terhadap pelaku psikotropika yang dicurigai yakni Junedi (32), warga Jalan Irian Gang Sehati I Kabanjahe Karo.
Begitu melihat tersangka, petugas lalu menangkap dan menggeledah yang bersangkutan. Hasilnya ditemukan SS sebanyak 0,1 gram yang dibungkus dengan plastik warna bening dan satu bungkus rokok yang telah kosong sebagai tempat barang haram tersebut.
Ketika diintrograsi, Junedi mengatakan SS tersebut diperolehnya dari M Amin Arma alias Pak Cik (36) warga Jalan Sangap Encari Kabanjahe. Dari keteragan itulah tidak lama berselang polisi menangkap M Amin dan melakukan penggeledahan di rumahnya.
Di kediaman Amin, petugas menemukan barang bukti satu paket SS yang dibungkus dengan plastik warna bening berles merah seberat satu gram, satu buah pipet kaca bekas pakai, satu buah jarum suntik dan satu buah HP merek Nokia tipe 1208 warna hitam.
Setelah diadakan pemeriksaan terhadap M Amin, dia mengaku barang haram itu diperolehnya dari salah seorang warga Helvetia. Lalu Tim Buser Unit Narkoba membawa M Amin berangkat ke Helvetia, Selasa (13/10) untuk memburu tersangka. Hasilnya Zainuddin alias Udin (46) warga Jalan Benteng Kelurahan Helvetia Kabupaten Deli Serdang itu ditangkap petugas.
Dari hasil penggeledahan di rumah Zainuddin, petugas menemukan satu buah dompet warna biru muda bercorak yang bertuliskan toko Mas Jadi yang berisikan lima bungkus SS yang dibungkus dengan plastik.
Kapolres Tanah Karo AKBP Agus Pranoto melalui Kasat Reskrim AKP Lukmin Siregar didampingi Kanit Narkoba IPTU Pierson Ketaren membenarkan penangkapan ketiga tersangka selaku pemakai dan pengedar narkoba.
"Ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan secara intensif guna menyelidiki jaringan yang masih tersisa," ujar dia.(Sumut Pos)
Thursday, October 15, 2009
Berjudi, 3 warga Sada Perarih diciduk
Tiga warga desa Sada Perarih Kecamatan Merdeka Kabupaten Karo, masing-masing berinisial ET (21), RG (21) dan HP (27) diamankan Polres Karo, tadi siang, setelah dilaporkan berjudi jenis joker Karo di sebuah stasiun angkutan di desanya.
Informasi yang dihimpun Waspada Online, saat itu tersangka hendak menuju ke perladangannya. Namun, ketiganya menyempatkan diri untuk singgah di lokasi kejadian untuk bermain judi jenis joker karo.
Masyarakat yang risih melihat perbuatan ketiganya, langsung mengadukan hal ini melalui ponsel Kapolres Karo AKBP Agus Pranoto. Tidak menunggu lama, Kapolres langsung memerintahkan anggotanya untuk menelusuri kebenaran informasi tersebut.
Dipimpin Kanit Ipda M.Jusuf, Tim Unit Judi Sila langsung menuju ke TKP dan meringkus tersangka beserta barang bukti berupa dua set kartu joker dan uang tunai Rp31.500.
Kasatreskrim AKP Lukmin Siregar yang dikonfirmasi, membenarkan penangkapan tersebut. “Ketiga tersangka sedang menjalani pemeriksaan di ruang Unit Judi Sila Polres Karo,” ujarnya.(Abdul Lathif Manjorang/Waspada)
Tuesday, October 13, 2009
Polisi amankan 6 ton kayu ilegal
Aparat Polres Tanah Karo mengamankan 6 ton kayu olahan dari pinggir jalan Kawasan Wisata Uruk Tuhan, Lereng Gunung Sinabung, Desa Bekerah, Kecamatan Naman Teran, Sabtu (10/10).
Tindakan ini dilakukan setelah petugas mencium dugaan praktik illegal logging di kawasan tersebut. Selain kayu, petugas juga menemukan barang bukti lain, seperti mata gergaji dan rantai bekas.
Keterangan saksi yang dihimpun pihak kepolisian menyebutkan, kayu-kayu itu merupakan tipe kayu keras yang hidup di dataran tinggi dengan jenis Kecing dan Ingul Hutan.
Hanya saja, hingga kini pelaku penebangan belum juga diketahui dan diringkus pihak kepolisian. Polisi menengarai tersangka adalah warga sekitar Lereng Gunung Sinabung.
Dalam aksinya itu, petugas kembali menduga, pelaku menebang kayu menggunakan mesin gergaji yang diperlengkapi peredam suara sehingga tidak memunculkan suara. Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Lukmin Siregar, Minggu (11/10), menegaskan, kayu olahan seberat 6 ton sudah diamankan pihak kepolisian.
“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan karena itu kami akan memanggil saksi ahli,” ujar Lukmin.
Sementara itu, aksi penggundulan hutan di kawasan Hutan Gunung Sinabung mulai memicu dua peristiwa longsor yakni jatuhnya tanah-tanah ke bawah perbukitan hutan.(Sumut Pos)
Subscribe to:
Posts (Atom)