LSM Panji Demokrasi mendesak Kajari Kabanjahe Muda Huta Suhut, beserta jajarannya serius memberantas dugaan korupsi yang terjadi di Dinas Kehutanan Kabupaten Karo.
Dugaan korupsi tersebut terkait pengerjaan proyek Gerakan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (Gerhan) di desa Garingging dan desa Parbatuan kecamatan Merek senilai Rp 500 juta dari APBD Karo TA 2008.
“Kajari harus membuktikan komitmennya untuk memberantas korupsi didaerah ini untuk menimbulkan efek jera bagi pejabat-pejabat lainnya,” ujar ketua LSM Panji Demokrasi, Cici Ardy di Kabanjahe, Senin (19/10).
Cici menyebutkan, hingga saat ini, belum seorangpun ditetapkan sebagai tersangka terkait korupsi. Padahal, sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Karo telah menjalani pemeriksaan.
“Kalau sudah memenuhi bukti yang kuat dan nyata-nyata menimbulkan kerugian negara, jangan segan-segan untuk segera menindaknya,” pinta Cici.
Sesuai dokumen pengerjaan proyek Gerhan seluas 50 ha di daerah tersebut, seharusnya penanaman Pinus sebanyak 5000 batang, Eucalyptus 2.500 batang, ingul 2.500 batang, dan pokat 2500 pohon. Namun, proyek tersebut dialihkan ke Desa Bukit, Dolat Rakyat.
Kajari Kabanjahe telah memeriksa Kadis Kehutanan Kabupaten Karo, Timotius Ginting, sebagai saksi, Kamis (10/9) lalu, terkait dugaan penyimpangan Kepres No 80 Tahun 2003 tentang pengadaan barang dan jasa karena dialihkannya lokasi tempat pengerjaan proyek tersebut.(Waspada)
No comments:
Post a Comment