Unit Narkoba Polres Tanah Karo menangkap pemakai sekaligus pengedar psikotropika jenis sabu-sabu (SS). Penangkapan itu dipimpin Kanit Narkoba Polres Tanah Karo IPTU Pierson Ketaren beserta anggotanya di Jalan Kapten Bon Ginting, Rabu (14/10).
Sebelum penangkapan, petugas melakukan pengintaiaN terhadap pelaku psikotropika yang dicurigai yakni Junedi (32), warga Jalan Irian Gang Sehati I Kabanjahe Karo.
Begitu melihat tersangka, petugas lalu menangkap dan menggeledah yang bersangkutan. Hasilnya ditemukan SS sebanyak 0,1 gram yang dibungkus dengan plastik warna bening dan satu bungkus rokok yang telah kosong sebagai tempat barang haram tersebut.
Ketika diintrograsi, Junedi mengatakan SS tersebut diperolehnya dari M Amin Arma alias Pak Cik (36) warga Jalan Sangap Encari Kabanjahe. Dari keteragan itulah tidak lama berselang polisi menangkap M Amin dan melakukan penggeledahan di rumahnya.
Di kediaman Amin, petugas menemukan barang bukti satu paket SS yang dibungkus dengan plastik warna bening berles merah seberat satu gram, satu buah pipet kaca bekas pakai, satu buah jarum suntik dan satu buah HP merek Nokia tipe 1208 warna hitam.
Setelah diadakan pemeriksaan terhadap M Amin, dia mengaku barang haram itu diperolehnya dari salah seorang warga Helvetia. Lalu Tim Buser Unit Narkoba membawa M Amin berangkat ke Helvetia, Selasa (13/10) untuk memburu tersangka. Hasilnya Zainuddin alias Udin (46) warga Jalan Benteng Kelurahan Helvetia Kabupaten Deli Serdang itu ditangkap petugas.
Dari hasil penggeledahan di rumah Zainuddin, petugas menemukan satu buah dompet warna biru muda bercorak yang bertuliskan toko Mas Jadi yang berisikan lima bungkus SS yang dibungkus dengan plastik.
Kapolres Tanah Karo AKBP Agus Pranoto melalui Kasat Reskrim AKP Lukmin Siregar didampingi Kanit Narkoba IPTU Pierson Ketaren membenarkan penangkapan ketiga tersangka selaku pemakai dan pengedar narkoba.
"Ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan secara intensif guna menyelidiki jaringan yang masih tersisa," ujar dia.(Sumut Pos)
No comments:
Post a Comment