Enam fraksi DPRD Karo akan terbentuk, sesuai dengan surat ketua sementara DPRD Karo Siti Aminah Peranginangin kepada Partai Politik (Parpol) yang memperoleh kursi di dewan bernomor : 172/876/2009 tertanggal 2 Oktober 2009 tentang pembentukan fraksi di DPRD Karo.
"Keenam fraksi tersebut telah mengajukan pengusulannya kepada pimpinan dewan sementara untuk segera diparipurnakan dan umumkan," kata Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Karo Jernih Tarigan, Rabu (14/10) di Kabanjahe.
Adapun keenam bakal fraksi di DPRD Karo yakni fraksi PDIP ketua Efendy Sinukaban, Sekretaris Masdin Ginting, Fraksi Partai Golkar, ketua Frans Dante Ginting, Sekeretaris Ingan Sembiring, Fraksi PIS Bersatu (PIS, Barnas, Republikan, Hanura dan Pelopor), ketua Thomas Sitepu, Sekretaris Sumihar Sagala.
Selanjutnya Fraksi PAN Ketua Harison Sitepu, Sekretaris Sudirman Ginting, Fraksi Pijer Podi (PDK, PDS, PPPI) ketua Rendra Gaulle Ginting, Sekretaris Sarijon Bako, Fraksi Karo Bersatu (Demokrat, Gerindra, PIB, PKPB, P.Patriot dan PKPI) Ketua Kena Ukur Surbakti, Sekretaris Alar Karo-Karo.
Menurut Jernih, masing-masing partai politik yang ada di dewan telah menanggapi surat ketua sementara tentang pembentukan fraksi di dewan. Berkaitan pembentukan fraksi itu, parpol yang mempunyai kursi di dewan sudah mengatakan kesanggupannya
"Pengusulan bakal fraksi tersebut akan diverifikasi oleh Sekwan untuk dibawa ke rapat paripurna. Setelah itu diumumkan fraksi-fraksi yang telah terbentuk beserta komposisinya," ungkap dia.
Lanjutnya, pembentukan fraksi bisa dilakukan jika parpol yang bersangkutan memperoleh minimal tiga kursi. Sedangkan anggota dewan dari parpol yang tidak memperoleh tiga kursi, harus bergabung dengan parpol lain.
"Boleh bergabung dengan Parpol yang memiliki fraksi murni atau membentuk fraksinya bersama dengan anggota dewan yang parpolnya memperoleh kursi dua atau satu di dewan," tutur Jernih.
Setelah fraksi terbentuk, agenda dewan selanjutnya adalah menetapkan pimpinan defenitif dewan dan seterusnya pembentukan dan penetapan komisi-komisi di dewan dan Badan Musywarah (Banmus) yang komposisinya diisi oleh anggota fraksi-fraksi.
Sementara untuk pembentukan Badan Anggaran (Banggar), Badan Legeslasi (Banleg), dan Badan Kehormatan Dewan (BKD) dibentuk setelah Tatib ditetapkan.(Analisa)
No comments:
Post a Comment